Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 2-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
|
Nomor | 2-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | KDRT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN, DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer VINOR ORFANSYAH, S.H, LETKOL LAUT (KH) NRP 12291/P. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 149-K/PM.III.12/AD/X/2014 tanggal 27 Nopember 2014, sekedar kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : PURYONO, Lettu CBA NRP. 21950197120276 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Menelantarkan istri dan anaknya?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan, dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Pengadilan yang menentukan lain karena melakukan kejahatan atau pelanggaran disiplin Prajurit TNI sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU RI Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 149-K/PM.III-12/AD/X/2014 tanggal 27 Nopember 2014, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.zip
- Download PDF
- 2-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 92 K/MIL/2015
Pertama : 149-K/PM.III-12/AD/X/2014
Banding : 2-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015
Statistik5315