Putusan PN RANAI Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Ran |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum I Muhammad Ilham Asri Alias Ilham Bin Wahid Thamrin dan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum II Raja Muchdalizar Alias Iqbal Bin Baharuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah segitiga motor Supra X 125;- 1 (satu) buah mesin motor Supra X 125;- 1 (satu) buah penyambung kap motor Supra X 125;- 1 (satu) buah spakbor depan Supra X 125;- 1 (satu) buah kap sayap kanan Supra X 125;- 1 (satu) buah kap sayap kiri Supra X 125;- 1 (satu) buah panel depan Supra X 125;- 1 (satu) buah spakbor belakang X 125;- 1 (satu) buah kap aki motor Supra X 125;- 1 (satu) buah kap kanan motor Supra X 125;- 1 (satu) buah kap kiri motor Supra X 125;- 1 (satu) buah tangki bensin motor Supra X 125;- 1 (satu) buah lampu belakang Supra X 125;- 1 (satu) buah tabung angin Supra X 125;- 1 (satu) buah carburator Supra X 125;- 1 (satu) buah jok motor Supra X 125;- 1 (satu) buah penutup rantai depan Supra X 125;- 1 (satu) buah piringan depan Supra X 125;- 1 (satu) buah stang motor Supra X 125;- 1 (satu) buah speed udang Supra X 125;- 1 (satu) buah penutup rem belakang Supra X 125;- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Lahah;- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Lahah;- 2 (dua) buah shock depan motor Supra X 125;- 2 (dua) buah shock belakang motor Supra X 125;- 2 (dua) buah step belakang motor Supra X 125;Dikembalikan kepada saksi Mahatir Bin Idris Abas;5. Membebankan Para Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Ran
Banding : 6/PID.SUS.ANAK/2016/PT.PBR.
Statistik5620