- Menyatakan terdakwa Aulia Ninna Ervianti alias Nina Bin Bambang Suyanto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dalam jabatan??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aulia Ninna Ervianti alias Nina Bin Bambang Suyanto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 24 (dua puluh empat) bendel invoice .
- 18 (delapan belas) bendel slip setoran Bank BCA dan rekening Koran Bank BCA.
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari Bank BCA.
- 1 (satu) lembar surat keterangan pengakuan karyawan.
- 10 (sepuluh) bendel bukti pengeluaran uang untuk operasional.
- 18 (delapan belas) lembar tanda terima invoice.
- 1 (satu) lembar surat tugas dari Pimpinan PT.Berkat Subuh Transpor.
- 18 (delapan belas) lembar invoice dari PT. Alfa Omega.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1489/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 1489/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didik Wuryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tiares Sirait, Hakim Anggota Ramses Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Noviasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00,- ( Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 311/Pid/2018/PT.DKI
Pertama : 1489/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr
Statistik370