Putusan PN PURWODADI Nomor 22/Pdt.G/2016/PN Pwd |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2016/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Hendral |
Hakim Anggota | - Nur Salamah, - M. Fahmi Harry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | . TINGKAT 1 - UNTUK PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSIDALAM PROVISI:Menolak Provisi untuk seluruhnya;;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) 3. Menetapkan tanah yang terletak di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang dikenal dengan identitas Sertifikat Hak Milik No.1223 atas nama Siti Aminah Binti Marmin, merupakan tanah pelimpahan dari Sutrisno bin Martodiharjo seluas 9.270 M2 ke Siti Aminah Binti Marmin (Tergugat I) dengan batas-batas :Utara : Tanggul milik PDAMTimur : JalanSelatan : Tanah milik SeninBarat : Tanah milik Sodo, Tanah Bondo Desa Manggarmas, dan tanak milik Koyo4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1223 atas nama Siti Aminah Binti Marmin, tidak mempunyai daya berlaku menurut hukum;5. Menetapkan Para penggugat adalah pemilik tanah yang sah atas bidang tanah yang dulu dikenal dengan identitas Sertifikat Hak Milik No.1223 atas nama Siti Aminah Binti Marmin, terletak di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanggul milik PDAMTimur : JalanSelatan : Tanah milik SeninBarat : Tanah milik Sodo, Tanah Bondo Desa Manggarmas, dan tanak milik KoyoDengam rincian sebagai berikut :a. Penggugat 1 (Nurozi ) seluas + 2.136 M2, dengan batas-batas:Utara : Tanggul milik PDAMTimur : Tanah milik Wakirin (P-2) dan Tanah milik Sadiyo (P-3)Selatan : Tanah Bondo Desa ManggarmasBarat : Tanah milik milik Sodob. Penggugat 2 (Wakirin) dengan luas + 1696 M2, dengan batas-batas:Utara : Tanggul milik PDAMTimur : Tanah milik Joko (Turut Tergugat I), Tanah milik Darwati (P-4) dan Tanah milik Kasminah (P-3)Selatan : Tanah milik Nurozi (P-1)Barat : Tanah milik Nurozi (P-1)c. Penggugat 3, 4, 5, 6, 7, 8 (Kasminah, Titik Djumiarti S.Sos, M.Si, Binti Sadino. Ninik Dwi Atmini, S.E Binti Sadino, Lilik Sutriono Bin Sadino, Didik Iswahyudi Bin Sadino, Wiwik Yulianti Binti Sadino yang merupakan Ahliwaris dari Alm. Sadino) dengan luas + 873 M2, dengan batas-batas :Utara : Tanah milik Darwati (P-4)Timur : Tanah milik Darwati (P-4)Selatan : Tanah Bondo Desa ManggarmasBarat : Tanah milik Wakirin (P-2) dan Tanah milik Nurozi (P-1)d. Penggugat 9, 10, 11, 12 (Darwati, Hadi Suyitno Bin Sukirlan, Nana Dwi Nurcahyani Binti Sukirlan, Yogi Heryanto Bin Sukirlan yang merupakan Ahliwaris dari Alm. Sukirlan) luas + 2024 M2, dengan batas-batas :Utara : Tanah milik Joko Timur : JalanSelatan : Tanah milik Samijo (P-5)Barat : Tanah milik Wakirin (P-2) dan Tanah milik Sadino (P-3)e. Penggugat 13 (Samijo) jual beli pada tahun 2000 dengan luas + 483 M2, dengan batas-batas :Utara : Tanah milik Darwati (P-4)Timur : JalanSelatan : Tanah milik Mustamir (P-6)Barat : Tanah Bondo Desa Manggarmasf. Penggugat 14 (Mustamir) dengan luas + 444 M2 dengan batas-batas:Utara : Tanah milik Samijo (P-5)Timur : JalanSelatan : Tanah Milik KoyoBarat : Tanah milik Jumanto(P-7)g. Penggugat 15 (Jumanto) dengan luas + 497 M2 dengan batas-batas :Utara : Tanah milik Mustamir (P-6)Timur : JalanSelatan : Tanah milik Masrumiyati (P-8)Barat : Tanah milik Koyoh. Penggugat 16, 17, 18, 19, dan 20 (Masrumiyati, Sih Hermiyati Binti Hertanto, Wiyanto Dwi Pangarso Bin Hertanto, Wahyu Triningsih Binti Hertanto dan Teguh Priyanto Bin Hertanto yang merupakan Ahliwaris dari Alm. Hertanto) , luas + 718 M2 dengan batas-batas :Utara : Tanah milik Jumanto (P-7)Timur : JalanSelatan : Tanah milik SeninBarat : Tanah milik Koyoi. Penggugat 21 (Jaka Patmaja) luas 661 M2 dengan batas-batas :Utara : Tanggul PDAMTimur : JalanSelatan : Tanah milik Darwati (P-4)Barat : Tanah milik Wakirin (P-2)6. Menghukum Turut Tergugat I, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dalam hal para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak berakhirnya masa Aanmaning;8. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I s/d VI untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.261.000 (tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3437 K/Pdt/2017
Banding : 154/Pdt/2017/PT SMG
Peninjauan Kembali : 605 PK/Pdt/2019
Pertama : 22/Pdt.G/2016/PN Pwd
Statistik23032