- Menyatakan Terdakwa Ketut Neli Asih, SH. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sengaja Memberi Kesempatan atau Sarana dalam tindak pidana Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel salinan Akta Kuasa Menjual No.03 tanggal 04 September 2014;
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran paradise loft sebesar Rp. 5. 542. 250. 000,-;
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran tanah kavling Bangsing Pecatu;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ruko Nusa Dua sebesar Rp. 100.000.000,-;
- 1 (satu) bendel pembayaran ruko diponegoro sebesar Rp. 4. 000 000.000,-;
- Salinan PPJB No.30 tanggal 20 Nopember 2012;
- Salinan Akta kuasa No.31 tanggal 20 Nopember 2012;
- Salinan Akta pembatalan No.5 tanggal 4 Juli 2014;
- Salinan Akta pencabutan kuasa No.6 tanggal 4 Juit 2014;
- Tanda terima HGB: 7062/ kerobokan;
- Bukti pengambilan HGB: 7062/ kerobokan;
- 1 (satu) lembar blok plan paradise loft seluas 2962 M2;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah dari SARIYANTO, SE. kepada GUNAWAN PRIAMBODO sebesar Rp.3.500.000.000,-;
- 1 (satu) lembar surat keterangan lunas yang di buat di notaris TRISKA DAMAYANTI, SH;
- 1 (satu) bendel PPJB No 6 tanggal 26 April 2016;
- 1 (satu) bendel akta pembatalan No 18 tanggal 12 Agustus 2 016;
- 1 (satu) bendel PPJB No.28 tanggal 13 Agustus 2016;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 196/Pid.B/2019/PN Dps |
|
Nomor | 196/Pid.B/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam Pembuktian Perkara atas nama Terdakwa GUNAWAN PRIAMBODO; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.B/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 196/Pid.B/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pid/2019/PTDPS
Pertama : 196/Pid.B/2019/PN Dps
Statistik1217983