Putusan PN MANADO Nomor 24/PDT.G/2016/PN.Mnd |
|
Nomor | 24/PDT.G/2016/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAHNOPK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Franklin B. Tamara, Imanuel Barru |
Panitera | -jenny Warouw |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa seluas + 421 M2 (empat ratus dua puluh satu meter persegi) dimaksud pada dalil posita angka 1, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : dengan Jalan Panjaitan dahulu Jalan Cokroaminoto/jalan Maengket Timur : dengan Toko Bintang Taurus;Selatan : dengan keluarga Cao Tit Chong;Barat : dengan Rumah Makan Arab dan Dr. Rampengan; Adalah milik sah dari Nios Lumoring (Penggugat in casu). 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Nios Lumoring (Penggugat in casu) adalah pemilik yang jujur (rechtshebende te goeder trouw) atas tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa dan karena itu patut mendapat perlindungan hukum.4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Ny. Tan Dien Nio yang mewasiatkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut serta penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas surat kepemilikan tanah pekarangan obyek sengketa sesuai Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan batal dan tidak sah menurut hukum Surat Wasiat Istimewa (Legaat) No. 155 tanggal 31-12-1986 yang dibuat oleh dan dihadapan Sitske Limowa (Turut Tergugat I in casu) sepanjang mengenai tanah pekarangan obyek sengketa tersebut. 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa kepada Penggugat.7. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak membalik nama Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa menjadi atas nama Nios Lumoring (Penggugat in casu). 8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara ini.9. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.531.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1754 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 438 PK/PDT/2020
Pertama : 24/PDT.G/2016/PN.Mnd
Statistik7524