- 1,1 (satu koma satu) gram Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) buah tas selempang kecil merk profil warna hitam.
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 32-K/PM.I-01/AD/IV/2020 |
|
Nomor | 32-K/PM.I-01/AD/IV/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amriandie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Gunturida, Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono |
Panitera | Panitera Pengganti: Febi Desri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Andika Wijaya, Serka, NRP 21070353760787 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? Dan Kedua : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh Nomor No.4.455/476/BLK/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019, yang ditandatangani oleh pemeriksa atas nama Rekha Melati.Skm, NIP 197206021994032003. 2) 2 (dua) lembar Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor 946-S/BAP.S1/12-19 tanggal 16 Desember 2019, yang ditandatangani oleh pemimpin cabang Perum Pegadaian cabang Banda Aceh a.n. Moh. Ali Rosid, SE. NIK. P.72.94.1525. 3) 3 (tiga) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium dari Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor LAB : 14219/NNF/2019 tanggal 19 Desember 2019 yang ditanda tangani pemeriksa Kompol Z Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt, NRP 74110890 dan Iptu R.Fani Miranda, S.T, NRP 92020450 serta diketahui oieh Kabidlabfor Polda Sumut Kombes Pol Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si., NRP 66060735. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : 4) 2 (dua) buah rapid test Narkotika merk Right Sign kode AMP dan MET. Dirampas untuk dimusnahkan. 5) 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna hitam. 6) 1 (satu) buah Handphone merk ZTE warna hitam. Dikembalikan kepada Terdakwa.alika kepadng 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32-K/PM.I-01/AD/IV/2020.zip
- Download PDF
- 32-K/PM.I-01/AD/IV/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 167 K/Mil/2020
Pertama : 32-K/PM.I-01/AD/IV/2020
Statistik186110