Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 48/Pdt.G/2015/PN.Jkt Pst. |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2015/PN.Jkt Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TanahWanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sinung Hermawan |
Hakim Anggota | S Mustaqim, Ibnu Basuki Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;3. Menyatakan sah Akta Pengikatan Jual Beli No. T f tanggal 24 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Hj. Welly Tanriweling Moein, SH.,MH Notaris di Jakarta;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan isi Akta Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 24 Desember 2011, khususnya tidak menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Salam No. 13 atau 12A Jakarta Pusat kepada Penggugat;5. Menghukum Penggugat untuk membayar uang sebesar Rp.1.063.0. 000,- (satu miliar enam puluh tiga juta rupiah) kepada Tergugat I dan Tergugat II pada saat tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Salam No. 13 atau 12A Jakarta Pusat diserahkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Salan No. 13 atau 12A Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.1006/Bendungan Hilir, seluas 242 M2, Gambar Situuasi No. 1729/ 1981 tanggal 26 November 1981 atas nama Hardy Anas;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir besiag) yang telah dilaksanakan tersebut;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dirancang sebesar Rp. T.473.000,- (satu juta empat ratus tujuh tiga ribu rupiah);Dalam Rekonpensi:Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi; Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2616 K/Pdt/2017
Banding : 117/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 275 PK/PDT/2019
Pertama : 48/Pdt.G/2015/PN.Jkt Pst.
Statistik10034