Putusan PT SURABAYA Nomor 174/PID/2018/PT SBY |
|
Nomor | 174/PID/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 559/Pid.B/ 2017/PN.Byw tanggal 23 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi dan perintah pengurangan masa penangkapan dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa HERI BUDIAWAN alias BUDI PEGO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201Dsecara melawan hukum, dimuka umum dengan tulisan menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya%u201D;2. Memidana Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 8 (delapan) buah spanduk dari kain berwarna putih yang berisi tulisan-tulisan;- 1 (satu) unit flashdisk yang menyimpan video aksi demonstrasi penolakan tambang emas PT BSI (Bumi Sukses Indo);- 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam No.Pol P 9340 VO, Noka MHMU5TU2EEK126597, Nosin 4G15JY1290 Tahun 2014;- 1 (satu) buah kunci mobil pick up Mitsubishi T 120 SS;dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara atas nama Trimanto Budi Safaat dan kawan- kawan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding berjumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/PID/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 174/PID/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 174/PID/2018/PT SBY
Kasasi : 1567 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 559/Pid.B/2017/PN.Byw
Statistik626348