Putusan PA BANYUMAS Nomor 1503/Pdt.G/2015/PA.Bms |
|
Nomor | 1503/Pdt.G/2015/PA.Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Asrori |
Hakim Anggota | S.ag., Arif Hidayat, Arudji |
Panitera | S.ag, Hj. Ety Widiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian dan menolak selebihnya;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :a. Mut?ah sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah);b. Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);c. Nafkah lampau sejumlah Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/Ag/2018
Kasasi : 540 K/Ag/2018
Banding : 12/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 1503/Pdt.G/2015/PA.Bms.
Statistik194