- Menyatakan Terdakwa PETRUS MISI??? Alias PAPAK SAMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan primair;;--------------------------------
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;----------------------
- Menyatakan Terdakwa PETRUS MISI??? Alias PAPAK SAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum , sedangkan untuk itu tidak ijin dari penguasa yang berwenag;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;;------------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya masa penangkapn dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ;--------------------------------------
- Mentapkan Barang bukti berupa ;----------------------------------------------------
- 6 (enam) gulungan benang;
- 3 (tiga) isolasi warna hitam;
- 2 (dua) batu asahan taji;
- 19 (Sembilan belas) bilah taji bersama tempatnya;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat;
- 1 (satu) ekor ayam jantan dengan bulu warna merah.
- Uang tunai sebesar Rp. 520.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah)
- MembebankanTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Putusan PN MAKALE Nomor 62/Pid.B/2018/PN Mak |
|
Nomor | 62/Pid.B/2018/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wempy William James Duka, Br Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2018/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2018/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2018/PN Mak
Statistik3919