Putusan PN DENPASAR Nomor 92/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, Made Sukereni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI ;- Menyatakan Eksepsi/keberatan dari Tergugat dan Turut Tergugat sepanjang yang tidak menyangkut kewenangan mengadili, tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah sertifikat hak milik atas tanah nomor 676/Desa Lukluk seluas 1.520 M2, atas nama Ari Anjasmoro (Penggugat 1), sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan pengukuran dan pemetaan berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak pakai nomor 1/Desa Lukluk, atas nama Pemerintah Propinsi Bali, sehingga menimbulkan keadaan tumpang tindih dengan sertifikat hak milik nomor 676/Kel.Lukluk, seluas 1.520 M2, atas nama Ari Anjasmoro/Penggugat 1; 4. Menyatakan sertifikat hak pakai nomor 1/Kel Lukluk atas nama Pemerintah Provinsi Bali seluas 1.515 M2, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap isi putusan ini ; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir berjumlah Rp.1.841.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PDT/2017/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 410 PK/Pdt/2019
Pertama : 92/Pdt.G/2016/PN Dps
Statistik181127