Putusan PN BANJARBARU Nomor 12/Pdt.G/2015/PN Bjb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2015/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Achmad Soberi |
Panitera | Kusyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :? Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI ? Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 543 tahun 1977, Gambar Situasi Nomor 534/1977 seluas 10.365 M (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh lima meter persegi).dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 535 tahun 1977, Gambar Situasi Nomor 544/1977 seluas 10.365 M (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh lima meter persegi).yang keduanya atas nama Tn. Aliansyah Alie (Alm.) adalah sah milik Tn. Aliansyah Alie (Alm).; - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil atas biaya operasional atau pengurusan tanah akibat penghunian tanpa hak oleh TERGUGAT yang besarnya Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat; - Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah hak milik Penggugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp 941,000,- ( Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; -------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2015/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2015/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 284 PK/Pdt/2019
Pertama : 12/Pdt.G/2015/PN Bjb
Statistik12479