- Menolak Esepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Akta Wasiat Nomor: 43 tanggal 12 November 2014, Penghadap: Nyonya janda Elly Kusjanto, yang dibuat oleh dan dihadapan Yan Armin, S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta Utara adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Memerintahkan Tergugat I untuk bersama-sama dengan Para Penggugat menghadap Tergugat II untuk mengajukan permohonan pencairan:
- Deposito BNI kantor cabang Pecenongan nomor seri PAB 081242 USD 2,900,- (dua ribu sembilan ratus dolar Amerika);
- Deposito BNI kantor cabang Pecenongan nomor seri PAB 081456 Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah); dengan terlebih dahulu mengeluarkan biaya perawatan dan pemakaman Nyonya janda Elly Kusjanto sejumlah Rp35.963.358,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah); dari seluruh deposito tersebut selanjutnya Tergugat I menerima 5% dan Para Penggugat menerima 95% dari sisa deposito atas nama Nyonya janda Elly Kusjanto;
- Menetapkan Para Penggugat berhak untuk mengajukan sendiri permohonan pencairan Deposito atas nama alm Elly Kusjanto yang ada pada Tergugat II dengan terlebih dahulu mengeluarkan biaya sejumlah Rp35.963.358,00 (tiga puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) untuk diserahkan kepada Para Penggugat kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat sejumlah 95% dari sisa deposito atas nama alm Elly Kusjanto sebagai mana yang tercantum pada Akta wasiat 43 tanggal 12 Nopember 2014 dan sisanya 5% tetap didepositokan atas nama alm Elly Kusjanto demi terlaksananya wasiat dari alm Elly Kusjanto;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 361/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 361/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rosmina |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Saifudin Zuhri, Hakim Anggota 1: Hj. Sukmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang_purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 365 K/PDT/2020
Pertama : 361/Pdt.G/2018/PN Jkt Pst
Statistik9326