- Menyatakan Terdakwa Ede Wayan Alias Edo Bin Alm Marto Sadat tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan ke-1 (satu) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal warna putih yang diduga kuat Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat kotor 1,03 gram (bungkus+isi);
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A bold warna hitam;
- 1 (satu) buah Hendphone merk SAMSUNG warna putih Nomor IMEI 354738/07/443457/9 Model : SM-B109E dengan Nomor Hp. 081351190713.
- Uang kertas pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 12/Pid.Sus/2019/PN Pps |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2019/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nenny Ekawaty Barus, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2019/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2019/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2019/PN Pps
Statistik6311