Putusan PT BANDA ACEH Nomor 206/PID/2015/PT- BNA |
|
Nomor | 206/PID/2015/PT- BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
Hakim Anggota | Rdy Djohan, Sh Ny.petriyanti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 10 September 2015No.91/Pid.Sus/2015/PN-Lsk, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenaikualifikasi tindak pidana yang terbukti, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikutHalaman 19 dari hal 20 perkara Pidana Nomor : 206/Pid/2015/PT- Bna1. Menyatakan bahwa Terdakwa HERMAN Bin HUSIN, terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jualbeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram" sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama SEUMUR HIDUP ;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa :? Narkotika jenis sabu dengan berat 120,16 (seratus dua puluh koma enambelas) gram yang disisihkan dari sejumlah 19 (sembilan belas) paketNarkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14.440 (empat belas ribuempat ratus empat puluh) gram/bruto untuk dijadikan sample dan untukkeperluan pembuktian di persidangan;? 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah karung;? 2 (dua) unit HP Nokia Model 105 warna biru dan HP Sony EricsonJ201 warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan? 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam No.Pol BL.968 F;? 1 (satu) lembar STNK an. Umar Hendra, Kel. Bireun PuntongKecamatan Langsa baro Kota Langsa.Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar sebesar Rp.5.000-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/PID/2015/PT-_BNA.zip
- Download PDF
- 206/PID/2015/PT-_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/PID/2015/PT- BNA
Kasasi : 548 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 91/Pid.Sus/2015/PN.LSK
Statistik7263