- Menyatakan terdakwa Dra. HJ. RETNO DUMILAH yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- satu) bendel LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Popoh Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo Tahun 2013 Tribulan III.
- 1 (satu) bendel LPJ Bagi Hasil Pajak Daerah Desa Popoh Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo Tahun 2013 Tribulan III.
- 1 (satu) bendel LPJ Bagi Hasil Retribusi Daerah Desa Popoh Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo Tahun 2013 Tribulan III.
- 1 (satu) bendel LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Popoh Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo Tahun 2013 Tribulan III Versi Saksi Kasan.
- 1 (satu) bendel LPJ Bagi Hasil Pajak Daerah Desa Popoh Kec. Wonoayu Kab.Sidoarjo Tahun 2013 Tribulan III Versi Saksi Kasan
- 1 (satu) bendel LPJ Bagi Hasil Retribusi Daerah Desa Popoh Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo Tahun 2013 Tribulan III Versi Saksi Kasan.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2015 tentang Partisipasi Perusahaan Pengguna Jalan Desa Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2015 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Desa Popoh Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
- 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun 2002;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tertertanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran Honor Keamanan;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran partisipasi pembangunan proyek PT. LION PRIMA yang diterima dan ditanda tangani atas nama HILMI;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran partisipasi pembangunan proyek PT. LION PRIMA yang diterima dan ditanda tangani atas nama PAIJO;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran partisipasi pembangunan proyek PT. LION PRIMA yang diterima dan ditanda tangani atas nama Hj. RUSMINA;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran partisipasi pembangunan proyek PT. LION PRIMA yang diterima dan ditanda tangani atas nama SUMANTRI;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran partisipasi pembangunan proyek PT. LION PRIMA yang diterima dan ditanda tangani atas nama SUHERMONO;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran partisipasi pembangunan proyek PT. LION PRIMA yang diterima dan ditanda tangani atas nama MAT RUTYAH;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran partisipasi pembangunan proyek PT. LION PRIMA yang diterima dan ditanda tangani atas nama WATI;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran partisipasi pembangunan proyek PT. LION PRIMA yang diterima dan ditanda tangani atas nama SUWARNO;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Pemerintah Desa Popoh Tertanggal 22 Desember 2015 yang diterima sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk dana partisipasi dari PT. LION MESH untuk menunjang pembongkaran warung warga terdampak yang diterima dan ditanda tangani atas nama SIHAB;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk partisipasi pembangunan pabrik PT. LION PRIMA RT. 003 RW. 001 Japanan yang diterima dan ditanda tangani atas nama SIHAB;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk partisipasi pembangunan pabrik PT. LION PRIMA Takmir Mushollah Baitul Amanah RT. 002 RW. 001 Japanan yang diterima dan ditanda tangani atas nama SIHAB;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk partisipasi pembangunan pabrik PT. LION PRIMA Takmir Mushollah Al Muhajirin RT. 001 RW. 001 Japanan yang diterima dan ditanda tangani atas nama SIHAB;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. LION PRIMA Tertanggal 07 Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk partisipasi pembangunan proyek PT. LION PRIMA SDN Popoh yang diterima dan ditanda tangani atas nama Hj. DJUWARIYAH, MM (Kepala Sekolah);
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Panitia Tertanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk partisipasi pembangunan pabrik PT. LION MESH PRIMA RT. 003 RW. 001 Dusun Japanan Popoh Mushollah Baitussalam yang diterima dan ditanda tangani atas nama SIHAB;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Panitia Tertanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk partisipasi pembangunan pabrik PT. LION MESH PRIMA RT. 005 RW. 001 Dusun Japanan Popoh Mushollah Darul Ulum yang diterima dan ditanda tangani atas nama SIHAB;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Pemerintah Desa Popoh Tertanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk bantuan Mushollah yang diterima dan ditanda tangani atas nama M. RIDWAN;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tertanggal 21 Mei 2016 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima dan ditanda tangani atas nama BISRI;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Pemerintah Desa Popoh Tertanggal 04 April 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk bantuan Mushollah Baitur Rohim yang diterima dan ditanda tangani atas nama H. GUNARDJO;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Pemerintah Desa Popoh Tertanggal 04 April 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dana partisipasi dari PT. LION MESH untuk peningkatan kesejahteraan Aparatur Desa yang diterima dan ditanda tangani atas nama M. RIDWAN;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Pemerintah Desa Popoh Tertanggal 04 April 2016 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dana partisipasi dari PT. LION MESH untuk peningkatan kesejahteraan Aparatur Desa yang diterima dan ditanda tangani atas nama SIHAB;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Pemerintah Desa Popoh Tertanggal 04 April 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dana partisipasi dari PT. LION MESH untuk peningkatan kesejahteraan Aparatur Desa yang diterima dan ditanda tangani atas nama OLIVIA;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Pemerintah Desa Popoh Tertanggal 04 April 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dana partisipasi dari PT. LION MESH untuk peningkatan kesejahteraan Aparatur Desa yang diterima dan ditanda tangani atas nama KASAN;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Popoh Tertanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) untuk dana partisipasi dari PT. LION MESH kepada warga terdampak, Gogol, Panitia dan masing ? masing rumah yang diterima dan ditanda tangani atas nama H. CHOIRIL ANAM;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Partisipasi untuk Kesejahteraan Pemerintah Desa, BPD, LPMD, SEKDES, KASUN, dan Bendahara dari PT. LION MAS Tertanggal 22 Desember 2015 yang ditanda tangani Bendahara Desa Popoh (KASAN ABDI) dan diketahui oleh Kepala Desa Popoh (Dra. Hj. RETNO DUMILAH);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Dana Partisipasi dari PT. LIONMESH PRIMA Tbk, melalui Bendahara Desa Popoh untuk warga terdampak Dusun Japanan;
- 2 (dua) lembar Daftar Nama Pemerima Dana Partisipasi dari PT. LION MAS Warga Gogol Dukuan Japanan Desa Popoh Kecamatan Wonoayu;
- 1 (satu) lembar Daftar Nama Penerima Uang Sosialisasi dari PT. LION PRIMA (SUGIONO RT. 001);
- 1 (satu) lembar Daftar Nama Penerima Uang Sosialisasi dari PT. LION PRIMA (SUKTISMO RT. 002);
- 1 (satu) lembar Daftar Nama Penerima Uang Sosialisasi dari PT. LION PRIMA (SUWARNO RT. 003);
- 1 (satu) lembar Daftar Nama Penerima Uang Sosialisasi dari PT. LION PRIMA (DONI RT. 004);
- 1 (satu) lembar Daftar Nama Penerima Uang Sosialisasi dari PT. LION PRIMA (SUPARTO RT. 005);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penggunaan Dana Partisipasi dari PT. LIONMESH PRIMA, Tbk Tertanggal 16 November 2015 yang ditanda tangani Kepala Desa Popoh (Dra. Hj. RETNO DUMILAH) dan disetujui serta ditanda tangani oleh Anggota BPD;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 470 / 004 / 404 / 7.9.02.2016 Tertanggal 29 Januari 2016 Tentang Hambatan Realisasi Partisipasi Akses Jalan Desa dari PT. LION kepada Warga Terdampak, dan Pengembalian Dana dari Panitia Pelaksana kepada Bendahara Desa;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Jatim Periode November 2015 dengan Nomor Rekening 0281050030 atas nama PEMDES POPH (TNJ) Jalan Karya Indah Nomor 02 Wonoayu Sidoarjo;
- LPJ Tahun 2013 Tri Bulan IV terdiri dari :
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tribulan IV Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana (ADD) Tribulan IV Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Tribulan IV Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2013;
- LPJ Tahun 2014 Tribulan I terdiri dari :
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tribulan I Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah bulan April s/d Mei Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah bulan Juni s/d Juli Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah bulan Agustus s/d September Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah bulan Oktober s/d Desember Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014;
- LPJ Tahun 2015 terdiri dari :
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah bulan Juli s/d September Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Tanah Kas Desa (TKD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) bulan Oktober s/d Desember Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Dana Desa (APBN) bulan Mei s/d Juni Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Dana Desa (APBN) bulan Januari s/d Juni Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Tanah Kas Desa (TKD) bulan Januari s/d September Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana (ADD), Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Dana Desa (APBN) bulan Oktober s/d Desember Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana (ADD), Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Dana Desa (APBN) bulan Januari s/d April Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana (ADD) dan Dana Desa (APBN) bulan Juli s/d September Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015;
- Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/831/404.1.3.2/2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
- Hand Phone warna Kuning merk Strawberry , no Simp . Hp.085707125919.
- Hand Phone warna hitam merk Strawberry , no Simp . 082144166201.
Putusan PN SURABAYA Nomor 174/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY |
|
Nomor | 174/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Mahin, Br Hakim Anggota Kusdarwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Pemerintah Desa POPOH Kecamatan Wonoayu Kabuptaen Sidoarjo. Dikembalikan Kepada saksi OLIVIA SUKMAWATI TAUCHID Dikembalikan Kepada saksi KASAN ABDI. 9. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY
Banding : 3/PID.SUS/2018/PT SBY
Statistik5015