- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah dan bangunan di Jalan Sumbing No.5 Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten tercatat Sertifikat Hak Pakai Nomor 15/Kelurahan Klaten, seluas 1.518 m2 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI adalah sah milik Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Pertahanan Republik Indonesia) ;
- Menyatakan tanah dan bangunan di Jalan Merbabu No.6 Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten tercatat Sertifikat Hak Pakai Nomor 16/Kelurahan Klaten, seluas 945 m2 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI adalah sah milik Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Pertahanan Republik Indonesia) ;
- Menyatakan sah menurut hukum penguasaan Penggugat III dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam Konvensi atas tanah dan bangunan Jalan Sumbing No.5 dan Jalan Merbabu No.68, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten sejak tahun 1953 sampai dengan sekarang ;
- Menolak gugatan Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk selebihnya ;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.846.000,-(dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN KLATEN Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Kln |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2018/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Wijayanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Wati, Hakim Anggota Wahyu Setioadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PEKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI/REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 140/Pdt/2019/PT Smg
Pertama : 36/Pdt.G/2018/PN Kln
Statistik5714