Putusan PT KUPANG Nomor 80/PDT/2017/PT KPG |
|
Nomor | 80/PDT/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 80/PDT/2017/PT KPG172/Pdt.G/2016/PN KpgYOHANES MARIA VIANEY LUSI EMIMARIA FEBRIANI DJATI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reas Don Rade |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, - I Gde Komang Ady Natha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 172/Pdt.G/2016/PN.Kpg, tanggal 25 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi dari Pembanding semula Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 5.750 meter persegi merupakan bagian dari total keseluruhan tanah milik Pembanding semula Penggugat seluas 8035 meter persegi yang sudah bersertifikat No.591 tanggal 18 Juni 1994, dahulunya terletak di Desa Lasiana, sekarang di RT.34/RW.09, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan batas-batas :Utara : berbatasan dengan rencana jalan desa dan/atau tanah M.Padja Boimau; Selatan : berbatasan dengan tanah Penggugat;Timur : berbatasan dengan kali;Barat : berbatasan dengan rencana jalan desa dan/atau tanah Penggugat;Adalah sah tanah hak milik Kongregasi Para Misionaris Clarentian (CMF) / Pembanding semula Penggugat;- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding semula Tergugat menyerobot masuk menguasai, menebang pohon, membangun pagar tembok dan membangun 1 (satu) buah rumah permanen diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melanggar hukum;- Menyatakan segala transaksi berupa hibah, jual beli dan lain-lain yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat atau siapa saja atas tanah sengketa adalah tidak sah dan harus batal demi hukum;- Menghukum Terbanding semula Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Terbanding semula Tergugat untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan seperti semula baik itu dilakukan secara sukarela maupun dengan bantuan pihak Kepolisian Negara RI;- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebihnya;- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Terbanding semula Tergugat yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1065 K/Pdt/2018
Banding : 80/PDT/2017/PT KPG
Peninjauan Kembali : 911 PK/Pdt/2019
Pertama : 172/Pdt.G/2016/PN.Kpg
Statistik7123