- Menyatakan Terdakwa Nurdin Alias Daeng Gassing Bin Daeng Tanjeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet berisi kristal bening yang diduga shabu;
- 1 (satu) ball sachet kosong;
- 2 (dua) buah sendok shabu dari pipet plastic;
- 1 (satu) buah tas samping warna coklat merk Polo Brite;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 106/Pid.Sus/2019/PN Mam |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2019/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Mustika Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2019/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2019/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 707 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 106/Pid.Sus/2019/PN Mam
Statistik5824