Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.K.Kp |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2013/PN.K.Kp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | GUGATAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edwin P. Marwiyanto |
Hakim Anggota | M. Zulqarnain, Setyorini Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI : - MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA : - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; - MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP TANAH/LAHAN KEPUNYAAN PARA PENGGUGAT YANG SEKARANG MASUK PADA AREAL KEBUN SONDAI MUARA (KSM) DESA SEI RINGIN, KECAMATAN PASAK TALAWANG, KABUPATEN KAPUAS YAITU PADA BLOK D.1, D.2, D.3, DAN BLOK E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6 DAN E.7 YANG LUAS KESELURUHAN + 294 HEKTAR (HA); - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN KEPADA PARA PENGGUGAT ATAS DIAMBILNYA/DIGARAPNYA TANAH/LAHAN PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBANGUN KEBUN KELAPA SAWIT OLEH TERGUGAT TERSEBUT, DENGAN PERINCIAN SBB : LUAS TANAH/LAHAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA + 294 HEKTAR; DENGAN HARGA SATUAN PER HEKTAR = RP 15.000.000,- X 294 HA = RP 4.410.000.000,- (EMPAT MILYAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) YANG HARUS DIBAYAR OLEH TERGUGAT KEPADA PARA PENGGUGAT SECARA KONTAN DAN SEKALIGUS; - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP. 11.045.500,- (SEBELAS JUTA EMPAT PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap tanah/lahan kepunyaan Para Penggugat yang sekarang masuk pada areal KEBUN SONDAI MUARA (KSM) Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas yaitu pada blok D.1, D.2, D.3, dan blok E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6 dan E.7 yang luas keseluruhan + 294 Hektar (Ha);- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat atas diambilnya/digarapnya tanah/lahan Para Penggugat untuk membangun kebun kelapa sawit oleh Tergugat tersebut, dengan perincian sbb :Luas tanah/lahan Para Penggugat seluruhnya + 294 Hektar; dengan harga satuan per hektar = Rp 15.000.000,- x 294 Ha = Rp 4.410.000.000,- (Empat milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara kontan dan sekaligus;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 11.045.500,- (sebelas juta empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2836 K/PDT/2014
Pertama : 04/Pdt.G/2013/PN.K.Kp
Statistik16239