- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mulkan Pardamean Dongoran bin Ismail Dongoran) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Lasmawati Daulay binti Mulia Daulay) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Sabang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh (Hadhonah) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yang masing-masing bernama:
- Raihan Al Asykari (Lk), lahir tanggal 06 Oktober 2006;
- Fahri Saguna (Lk), lahir tanggal 27 Maret 2010;
- Menetapkan biaya pengasuhan dan pemeliharaan untuk anak-anak (hadhanah) pada diktum angka 2 (dua) dalam rekonvensi tersebut minimal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)/anak setiap bulan, sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan setiap tahunnya sebesar 10 %;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hadhanah pada diktum angka 3 (tiga) dalam rekonvensi tersebut, yang diberikan melalui dan kepada Penggugat Rekonvensi paling lambat tanggal 5 setiap bulannya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai akibat talak sebagai ber
- ikut:
- Nafkah Iddah Rp. 4.500.000,- (enam juta rupiah);
- Mut?ah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Maskan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Kiswah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Putusan PA BINJAI Nomor 202/Pdt.G/2018/PA.Bji |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2018/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sarifuddin |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Evawaty, hakim Anggota 2: Mursyid Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya, tanpa mengurangi hak dan kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya; 3. Menolak dan tidak dapat menerima selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 501.000,. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 202/Pdt.G/2018/PA.Bji
Statistik123