Putusan PN SENGKANG Nomor 01/PID.C/2016/PN-Skg |
|
Nomor | 01/PID.C/2016/PN-Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsuddin Munawir |
Panitera | Andi Makbul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA-----Pengadilan Negeri Sengkang telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa SRI RAMADHANI alias SRI binti ANDI ALAM, Umur 19 Tahun, Tempat/Tanggal lahir di Tosewo/08 Februari 1996, Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mahasiswi, Agama Islam, Alamat Jalan Sawerigading Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo ;-------------------------------------------Dalam perkara ini Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;-------Di persidangan Terdakwa tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum ;------------------------------------------------------ -----Pengadilan Negeri Tersebut ;---------------------------------Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;----------------------------------------------------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan alat bukti surat yaitu Visum et Repertum, Hakim berpendapat bahwa Kuasa Penuntut Umum telah dapat membuktikan Dakwaanya ;-------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan telah cukup, dan hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;--------------------------------- -----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan ternyata dapat dibuktikan bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk dimintai pertanggung-jawaban pidana, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan pada Amar Putusan ini ;-------------------------------------------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;------------Hal-hal memberatkan ;-----------------------------------??? Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa sakit pada diri saksi korban ;-------------------------------------------Hal-hal meringankan ;-----------------------------------??? Terdakwa belum pernah dihukum ;---------------------------Mengingat Pasal 352 ayat (1) KUHP, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SRI RAMADHANI alias SRI binti ARDI ALAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGANIAYAAN RINGAN??? ;--------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;------------------------------------------------3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah) ;-----------------------Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 oleh SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbukan untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu ANDI MAKBUL, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Penyidik BRIPKA MUHAMMAD YAHYA, SH., pada Polres Wajo Sektor Tempe selaku Kuasa Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa ;---- Panitera Pengganti, Hakim,ANDI MAKBUL, SH.,SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH., |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01/PID.C/2016/PN-Skg
Statistik870