- Menyatakan Terdakwa AJI SAPUTRA Alias UTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 ( satu ) paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip besar;
- 2 ( dua ) paket sabu yang di bungkus dalam plastik klip sedang;
- 2 ( dua ) paket sabu yang di bungkus dalam plastik kecil;
- 70 ( tujuh puluh) buah plastik klip sedang kosong;
- 2 (dua) buah plastik klip besar kosong;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah penutup botol yang sudah dimodifikasi dengan selang dan sedotan;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy J3 Pro warna hitam; beserta 2 (dua) buah simcard dengan nomor 082296618008 dan 085240765647;
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MARISA Nomor 74/Pid.Sus/2018/PN MAR |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2018/PN MAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Zainal, Br Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryanto D. Nussa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2018/PN MAR
Statistik630