- Menyatakan Terdakwa ARIF ADITAMA Bin YUSUF SUGITO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I?;
- Membebaskan Terdakwa ARIF ADITAMA Bin YUSUF SUGITO dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARIF ADITAMA Bin YUSUF SUGITO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Membebaskan Terdakwa ARIF ADITAMA Bin YUSUF SUGITO dari dakwaan Subsidiair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARIF ADITAMA Bin YUSUF SUGITO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIF ADITAMA Bin YUSUF SUGITO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket bungkus plastik warna Merah bertuliskan JNE dengan alamat pengirim KOPI TOP SEMARANG, alamat Banyumanik Kota Semarang kode pos 50265 No. Hp 083838954897 dan penerima atas nama Aji Saputra alamat Tingkir Kota Salatiga Jawa Tengah kode pos 50742 No Hp 0895368649595 dan dibungkus / dilapisi plastik Hitam bertuliskan TOKO PEDIA berisi : 1 (satu) buah kotak kardus warna Putih berisi : 1 (satu) pack kopi merk Fresco ;
- 1 (satu) paket tembakau yang diduga mengandung senyawa sintetis yang mengandung Narkotika Golongan I (biasa disebut tembakau Gorilla) yang dibungkus plastik klip warna Gold dengan berat kotor berikut plastik klip warna Gold seberat 6,92 gram ;
- 1 (satu) paket tembakau biasa yang dibungkus plastik klip warna bening ;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna chasing Hitam berikut sim cardnya;
Putusan PN SALATIGA Nomor 75/Pid.Sus/2020/PN Slt |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2020/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Dian Arimbi |
Panitera | Panitera Pengganti Adhi Agus Ardhianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2020/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2020/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 563 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 75/Pid.Sus/2020/PN Slt
Statistik1611