- Menyatakan Terdakwa Drs. Syahrial Rahman Bin Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Drs. Syahrial Rahman Bin Rahman dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. Syahrial Rahman Bin Rahman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Syahrial Rahman Bin Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Drs. Syahrial Rahman Bin Rahman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), dan oleh karena terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa, maka kepada terdakwa berlaku ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: sebagaimana termuat dalam daftar barang bukti dalam perkara ini Nomor urut 1 s/d nomor urut 147, dipergunakan dalam perkara atas nama Nurikhwan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Adly, Br Hakim Anggota H. Amir Aswan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurkumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb
Statistik11956