Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 92/PDT.G/Plw/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 92/PDT.G/Plw/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Lenny Lasminar S., Rahmat Aries Sb |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Terlawan-I ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan perlawanan pihak ketiga/derden verzet untuk seluruhnya.2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.3. Menyatakan secara hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melampaui wewenangnya dalam memutus perkara perdata register nomor:36/Pdt.G/2013/PN-LP tanggal 02 April 2014.4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.36/Pdt.G/2013/PN-LP tanggal 02 April 2014.5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.526/Mabar Hilir, Surat Ukur Nomor:220/Mabar Hilir/2009, tanggal 23-12-2009, seluas 600 M2, an. YULI SAPUTRA,SE. yang diterbitkan Terlawan II tanggal 14 Januari 2010 dan Sertifikat Hak Milik No.527/Mabar Hilir, Surat Ukur Nomor:221/Mabar Hilir/2009, tanggal 23-12-2009, seluas 600 M2, yang diterbitkan Terlawan II tanggal 14 Januari 2010 an. YOCKIE VERONICO AMANTHA SINAGA sah dan berkekuatan hukum.6. Menyatakan objek tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.526/Mabar Hilir, Surat Ukur Nomor:220/Mabar Hilir/2009, tanggal 23-12-2009, seluas 600 M2, an. YULI SAPUTRA,SE. yang diterbitkan Terlawan II tanggal 14 Januari 2010 dan objek tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.527/Mabar Hilir, Surat Ukur Nomor:221/Mabar Hilir/2009, tanggal 23-12-2009, seluas 600 M2, yang diterbitkan Terlawan II tanggal 14 Januari 2010 an. YOCKIE VERONICO AMANTHA SINAGA berada di wilayah Pemerintah Kota Medan.7. Menyatakan perbuatan Terlawan II ic. Kepala kantor Pertanahan Kota Medan yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.526/Mabar Hilir, Surat Ukur Nomor:220/Mabar Hilir/2009, tanggal 23-12-2009, seluas 600 M2, an. YULI SAPUTRA,SE. yang diterbitkan Terlawan II tanggal 14 Januari 2010 dan objek tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.527/Mabar Hilir, Surat Ukur Nomor:221/Mabar Hilir/2009, tanggal 23-12-2009, seluas 600 M2, yang diterbitkan Terlawan II tanggal 14 Januari 2010 an. YOCKIE VERONICO AMANTHA SINAGA adalah sah secara hukum.8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.526/Mabar Hilir, Surat Ukur Nomor:220/Mabar Hilir/2009, tanggal 23-12-2009 diterbitkan Terlawan II tanggal 14 Januari 2010, seluas 600 M2, an. YULI SAPUTRA, SE. yang pada tanggal 13-6-2013 Hak Milik telah di hapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan No.219/Mabar Hilir kemudian dijual kepada Pelawan sesuai dengan Akta Jual Beli No.14/2014 tanggal 19-08-2014 yang dibuat dihadapan MUHAMMAD INDRA, SH., selaku PPAT Kota Medan, dan terdaftar an Kawasan Industri Mabar ic. Pelawan, dan Sertifikat Hak Milik No.527/Mabar Hilir, Surat Ukur Nomor:221/Mabar Hilir/2009, tanggal 23-12-2009 diterbitkan Terlawan II tanggal 14 Januari 2010, seluas 600 M2, an. YOCKIE VERONICO AMANTHA SINAGA yang pada tanggal 13-6-2013 Hak Milik telah di hapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan No.220/Mabar Hilir kemudian dijual kepada Pelawan sesuai dengan Akta Jual Beli No.15/2014 tanggal 19-08-2014 yang dibuat dihadapan MUHAMMAD INDRA, SH., selaku PPAT Kota Medan, dan terdaftar atas nama PT. Kawasan Industri Mabar ic. Pelawan, sah dan berkekuatan hukum.9. Menyatakan Akta Jual Beli No.14/2014 tanggal 19-08-2014 dan Akta Jual Beli No.15/2014 tanggal 19-08-2014 sah dan berkekuatan hukum mengikat.10. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah pemilik kedua bidang objek tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.219/Mabar Hilir, Surat Ukur Nomor : 220/Mabar Hilir/2009, tanggal 23-12-2009, seluas 600 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.220/ Mabar Hilir, Surat Ukur Nomor : 221/Mabar Hilir/2009, tanggal 23-12-2009, seluas 600 M2.11. Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perlawanan pihak ketiga / derden verzet yang diajukan Pelawan.12. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat ketentuan dan peraturan serta surat-surat yang mengatur perluasan daerah wilayah Pemerintah Kota Medan, yaitu:- Peraturan Pemerintah R. I. No. 22 Tahun 1973 Tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan tanggal 9 Mei 1973.- Penjelasan atas Peraturan Pemerintah R. I. No. 22 Tahun 1973 Tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan.- Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 1973 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1973 Tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan tanggal 23 Agustus 1973.- Kutipan dari Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara, tanggal 31 Agustus 1973.- Kutipan dari daftar surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 1973.- Serah Terima Perluasan Daerah Kotamadya Medan Dalam Rangka Realisasi P.P. No.22 Tahun 1973 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 1973, Berita Acara Serah Terima Nyata Wilayah tanggal 04 Desember 1973 berikut lampirannya.- Pidato Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Pada Upacara Serah Terima Daerah Perluasan Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Medan tanggal 4 Desember 1973.- Surat Kepala Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan, Keterangan Rencana Nomor : 591/020 tanggal 30-12-2013, diberikan kepada Sdr. IRWAN JUNAIDI, SE. u/an. PT. Kawasan Industri Mabar.- Surat Tanda Bukti Pembayaran Nomor Bukti:544/DTRTB/2013, diterima bendahara Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan tanggal 30 DEC 2013 dari IRWAN JUNAIDI, SE. u/an. PT. Kawasan Industri Mabar.- Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan Nomor : 621.82/0169 Tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 21 Pebruari 2014, diberikan kepada IRWAN JUNAIDI, SE. u/an. PT. Kawasan Industri Mabar.- Surat WALIKOTA Medan No.593/12379, tanggal 17 September 2014, Perihal : Penjelasan Status Tanah Kota Medan yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Kawasan Industri Medan (Persero) di Medan.- SURAT KETERANGAN Nomor:593/141/MH-MD/I/2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli tanggal 19 Januari 2015.13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad).14. Menghukum Terlawan I dahulu Penggugat, Terlawan II dahulu Terggugat I , Terlawan III dahulu Terggugat II dan Terlawan IV dahulu Terggugat III membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.4.276.000,-(Empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1063 K/Pdt/2019
Pertama : 92/Pdt.G/Plw/2015/PN.Lbp.
Statistik20419