- Menyatakan terdakwa SUHAEMI Als JIMI Bin ARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah songkok warna hitam dengan bordiran warna kuning-oranye merk Balai Desa.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta dengan bungkus plastiknya dan diberi tanda huruf A.
- 1 (satu) buah tas kecil bermotif tentara merk Supreme.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe CPH1803 warna hitam dengan pelindung karet warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang digulung dengan tisu warna putih.
- 1 (satu) buah korek api merk tokai warna kuning.
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat motif kotak-kotak bertuliskan Gadjah.
- 1 (satu) alat timbang elektrik warna perak.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya bertuliskan 200 yang berisi beberapa bungkus plastik klip dengan jumlah banyak.
- 1 (satu) potong sedotan warna merah muda yang salah satu ujungnya dipotong runcing.
- 1 (satu) buah bungkus rokok kaleng warna hitam yang bertuliskan Bold new world.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diberi tanda huruf B yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan diberi tanda huruf B1 S/D B6 dengan berat :
- B1 : 1,00 (satu koma nol nol) gram beserta bungkus plastik klipnya
- B2 : 1,00 (satu koma nol nol) gram beserta bungkus plastik klipnya
- B3 : 0,60 (nol koma enam puluh) gram beserta bungkus plastik klipnya
- B4 : 1,01 (satu koma nol satu) gram beserta bungkus plastik klipnya
- B5 : 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram beserta bungkus plastik klipnya
- B6 : 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta bungkus plastik klipnya
- 2 (dua) buah bong (alat hisap sabu)
Putusan PN PASURUAN Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Psr |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2020/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini, Umbr Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Meinarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2020/PN Psr
Statistik3819