Putusan PN SIBOLGA Nomor 259/Pid.Sus/2015/PN Sbg |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2015/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Marolop Winner P. Bakara., Arief Wibowo. |
Panitera | Jabonar Simanuhuruk |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ir. Jusman Nainggolan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, dakwaan alternatif kedua, dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan alternatif keempat;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) unit excavator beko warna orange dengan merk Hitachi 200;b. Surat Keterangan Ijin Garap sebanyak 80 (delapan puluh) lembar yang terdiri dari :- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 100/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Harunsah seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 101/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sabirhan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 102/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Bahrum seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 103/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Misron seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 104/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Misrad seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 105/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Zulkifli seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 106/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Arwin seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 107/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Derita seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 108/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Rantonisa seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 109/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Zul Asri seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 110/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sunandar seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 111/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Akiruddin seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 112/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sulaiman seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 113/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Zaim seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 114/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sapril seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 115/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Asrul seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 116/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Junaidi seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 117/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Safnil seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 118/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Bahrum seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 119/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Daswar seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 120/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sarif seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 121/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Harunsah seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 122/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sabirhan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 123/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Bahrum seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 124/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Rahmad Sah seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 125/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Herman P seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 126/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Ikhwan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 127/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Zakwan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 128/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Bahri seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 129/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Wahyu seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 130/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Fauzan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 131/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Daswan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 132/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sarif seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 133/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sehat seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 134/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Yurnalis seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 135/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Derita seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 136/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Safnil seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 137/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Afrizal seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 138/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Rahmad seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 139/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Raihan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 140/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Arwin seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 141/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Harunsah seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 142/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sabirhan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 143/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Tawil seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 144/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Raihan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 145/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Irfan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 146/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Derita seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 147/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Arwin seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 148/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sofian seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 149/IV/BTM/2011 tanggal 10 April 2011 an. Sehat seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 301/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Serita seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 302/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Sabirhan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 303/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Harunsah seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 304/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Azwan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 305/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Rahmadsah seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 306/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Basnan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 307/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Sahri seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 308/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Tarmizi Siregar seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 309/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Sahril seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 310/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Arwin Siregar seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 311/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Tarmizi Siregar seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 312/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Bahrum seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 313/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Sahri seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 314/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Sahril seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 315/II/BTM/2011 tanggal 19 Februari 2011 an. Rahmadsah seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 401/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Sehat Daulay seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 402/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Rahmad seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 403/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Panusunan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 404/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Rahmad seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 405/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Sehat seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 406/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Panusunan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 407/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Sehat seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 408/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Rahmad seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 409/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Panusunan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 410/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Panusunan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 411/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Sehat seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 412/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Rahmad seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 412/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Sehat seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 412/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Panusunan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.- Surat Keterangan Ijin Garap Nomor : 412/XII/BTM/2011 tanggal 19 Desember 2011 an. Panusunan seluas 2 ha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Mundom an. Kazwan.Dan Surat Keterangan Ganti Rugi sebanyak 80 (delapan puluh) lembar yang terdiri dari :- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 250/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Harunsah (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 251/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sabirhan (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 252/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Bahrum (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 253/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Misron (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 254/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Misrad (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 255/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Zulkifli (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 256/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Arwin (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 257/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Derita (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 258/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Rantonisa (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 259/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Zul Asri (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 260/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sunandar (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 261/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Akiruddin (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 262/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sulaiman (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 263/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Zaim (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 264/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sapril (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 265/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Asrul (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 266/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Junaidi (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 267/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Safnil (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 268/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Bahrum (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 269/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Daswar (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 270/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sarif (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 271/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Harunsah (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 272/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sabirhan (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 273/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Bahrum (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 274/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Rahmad Sah (pihak pertama) dan Hasnah Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 275/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Herman P (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 276/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Ikwan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 277/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Jakwan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 278/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Bahri (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 279/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Wahyu (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 280/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Fauzan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 281/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Daswar (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 282/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sarif (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 283/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sehat (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 284/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Yurnalis (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 285/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Derita (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 286/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Safnil (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 287/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Afrizal (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 288/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Rahmad (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 289/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Raihan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 290/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Arwin (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 291/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Harunsah (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 292/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sabirhan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 293/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Tawil (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 294/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Raihan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 295/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Irfan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 296/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Derita (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 297/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Arwin (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 298/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sofian (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 299/IX/btm/2011, tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani oleh Sehat (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 420/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Derita (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 421/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Sabirhan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 422/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Harunsah (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 423/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Azwan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 424/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Rahmadsah (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 425/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Basnan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 426/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Sahri (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 427/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Tarmizi Siregar (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 428/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Sahril (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 429/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Arwil Siregar (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 430/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Tarmizi Siregar (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 431/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Bahrum (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 432/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Sahri (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 433/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Sahril (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 434/VIII/btm/2011, tanggal 01 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Rahmadsah (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 451/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Sehat (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 452/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Rahmad (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 453/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Panusunan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 454/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Rahmad (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 455/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Sehat (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 456/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Panusunan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 457/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Sehat (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 458/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Rahmad (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 459/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Panusunan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 460/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Panusunan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 461/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Sehat (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 462/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Rahmad (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 463/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Sehat (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 464/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Panusunan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.- Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 465/III/btm/2011, tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Panusunan (pihak pertama) dan Jusman Nainggolan (pihak Kedua) serta diketahui oleh Kepala Desa Batu Mundom atas nama Kazwan.c. Kwitansi Pembayaran.Kwitansi tertanggal 11 September 2011 dengan jumlah sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran panjar pembelian tanah + 100 ha di Desa Batu Mundom.Kwitansi tertanggal 03 Oktober 2011 dengan jumlah sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), untuk pembayaran panjar pembelian tanah + 100 ha di desa Batu Mundom Kabupaten Madina.Kwitansi tertanggal 25 Oktober 2011 dengan jumlah sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan sebidang tanah + 100 ha di Laba Onan Desa Batu Mundom Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.Kwitansi tertanggal 14 Agustus 2011 dengan jumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk pembayaran ganti rugi tanah seluas + 30 Ha di Desa Batu Mundom Kecamatan Muara Batang Gadis.Kwitansi tertanggal 11 September 2011 dengan jumlah sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), untuk pembayaran sebidang tanah seluas + 30 (15x2 Ha) di Laba Onan Desa Batu Mundom Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.d. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa Tertanggal 18 luli 2014 perihal pemberian kuasa dari Ir. Jusman Nainggolan kepada Patuan S Sitinjak yang dilegalisir Pengadilan Sibolga.e. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tertanggal 18 Juli 2014 perihal pemberian kuasa Patuan S Sitinjak dari Ir. Jusman Nainggolan yang dilegalisir Pengadilan Negeri Sibolga.f. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hibah Jalan Nomor : 010/X/BTM/2011 tanggal 02 Oktober 2011 kepada Ir. Jusman Nainggolan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Batu Mundom An. Kaswan dengan Cap stempel Kepala Desa Batu Mundom Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.g. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 011/X/BTM/2011, tanggal 05 Oktober 2011 kepada Jusman Nainggolan dengan lampiran 1 (satu) Iembar peta lokasi yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Batu Desa Batu Mundom an. Kaswan dengan Cap stempel Kepala Desa Batu Mundom Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa Ir. Jusman Nainggolan.h. 51 (lima puluh satu) batang balok kayu.Dirampas untuk Negara.6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 424 K/PID.SUS-LH/2016
Pertama : 259/Pid.Sus/2015/PN.SBG
Statistik48542