- Menyatakan Terdakwa Rosdiana Marpaung alias Dede tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu;
- 7 (tujuh) plastic klip bening;
- Uang sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam BK 3599 NAR dengan Nomor Rangka MH1KF1126HK213266 dan Nomor Mesin KF11E2210355;
- 1 (satu) buah Dompet warna Cokelat;
- 1 (satu) buah Dompet Kecil;
- 1 (satu) unit Handphone lipat warna Hitam merk Samsung;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Mahdalena;
- 2 (dua) paket plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu;
- Uang sebanyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar catatan transaksi Narkotika;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna Putih;
- 1 (satu) unti Handphone merk Mito warna Orange;
- 1 (satu) unit Handphone merk Prince warna Hijau;
- Uang sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter MX tanpa nomor polisi Nomor Mesin G3E6E0048179 dan Nomor Rangka MH3UG0710FK039046;;
- 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry lipat warna Putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna Merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 4 warna Putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna Putih Cokelat;
- Rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 028301010438534 atas nama Rosdiana Marpaung;
- 1 (satu) unit Handphone merk Smartfren Andromax;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 4 warna Hitam;
- Buku Tabungan BRI Nomor Rekening 0404-01-000376-56-0 atas nama Nona Misa Fitri;
- Buku Tabungan BRI dan Kartu ATM Nomor Rekening 1706-01-000005-56-6 atas nama Yudi Ardi Marta;
- Buku Tabungan BRI dan Kartu ATM Nomor Rekening 0404-01-000716-56-6 atas nama Yudi Ardi Marta;
- Buku Tabungan BRI Nomor Rekening 0404-01-000201-50-3 atas nama Yudi Ardi Marta;
- Buku Tabungan BNI dan Kartu ATM Nomor Rekening 0388940260 atas nama Yudi Ardi Marta;
- Buku Tabungan BCA dan Kartu ATM Nomor Rekening 8280173674 atas nama Yudi Ardi Marta;
- Kartu ATM BRI Nomor 5221845012135778 atas nama Nona Misa Fitri;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo;
- Buku Tabungan BRI Nomor Rekening 1706-01-000010-56-1 atas nama Nona Misa Fitri;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 198/Pid.Sus/2018/PN Tbt |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2018/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Poniman S, Brpanitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (disita dari atas nama Saldian alias Dian Narko); (disita dari Robbi Sahri alias Robi); (disita dari Zulpan Junaidi Damanik alias Zul Geder; (disita dari Rovi Yolanda alias Rovi; (disita dari Saiful April alias Apri); (disita dari Alfatah Nasution alias Al); (disita dari Rosdiana Marpaung alias Dede); (disita dari Yudi Ardi Marta alias Yudi); (disita dari Nona Misa Fitri alias Nona); Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2018/PN Tbt
Statistik362