- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
- Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 12/WNI/Camp.A/2008, tertanggal 25 Agustus 2008 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum bahwa anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu ;
- Anak Pertama bernama Ni Putu Taka Kusnari Dewi, perempuan, lahir pada tanggal 27 Agustus 2008.
- Anak kedua bernama Ni Made Ginka Ambara Dewi, perempuan, lahir pada tanggal 2 April 2010.
- Menyatakan hukum bahwa anak yang bernama : Ni Putu Taka Kusnari Dewi, perempuan, lahir pada tanggal 27 Agustus 2008 dan Ni Made Ginka Ambara Dewi, perempuan, lahir pada tanggal 2 April 2010, tetap berada dalam asuhan Penggugat dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut untuk memberikan kasih sayangnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa meterai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perkara ini dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
- Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 12/WNI/Camp.A/2008, tertanggal 25 Agustus 2008 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum bahwa anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu ;
- Anak Pertama bernama Ni Putu Taka Kusnari Dewi, perempuan, lahir pada tanggal 27 Agustus 2008.
- Anak kedua bernama Ni Made Ginka Ambara Dewi, perempuan, lahir pada tanggal 2 April 2010.
- Menyatakan hukum bahwa anak yang bernama : Ni Putu Taka Kusnari Dewi, perempuan, lahir pada tanggal 27 Agustus 2008 dan Ni Made Ginka Ambara Dewi, perempuan, lahir pada tanggal 2 April 2010, tetap berada dalam asuhan Penggugat dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut untuk memberikan kasih sayangnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa meterai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perkara ini dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.- 1.276.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 459/Pdt.G/2018/PN Sgr |
|
Nomor | 459/Pdt.G/2018/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Karang Anggayasa, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspitadewi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah anak ??? anak sah yang lahir dari perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.- 1.276.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah anak ??? anak sah yang lahir dari perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 459/Pdt.G/2018/PN Sgr
Statistik410