Putusan PTA SURABAYA Nomor 65/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Agus Dimyathi Hamid |
Hakim Anggota | H. Ashfari, H. Masruri Syuhadak |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3430/Pdt.G/2017/PA.Sby tanggal 19 Desember 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Awal 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengaddilan Agama Surabaya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1 Mut?ah sejumlah??= Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);2.2 Nafkah iddah sejumlah?..= Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan bahwa mut?ah dan nafkah iddah tersebut harus dibayarkan lunas pada saat pelaksanaan sidang ikrar talaknya;2.3 Menolak gugatan Pengugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.491.000,-(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3430/Pdt.G/2017/PA.Sby
Banding : 65/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 3430/Pdt.G/2017/PA.Surabaya
Statistik2316