Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 855 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 855 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK I, II |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: TOTOK ASMORO tersebut;2. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II: PT PLATINUM CERAMICS INDUSTRY tersebut;3. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 93/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby, tanggal 8 Januari 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan kualifikasi Tergugat mengundurkan diri;3. Menghukum Penggugat membayar hak-hak Tergugat secara tunai dan sekaligus berupa pembayaran uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang pisah dengan jumlah seluruhnya Rp34.354.631,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 855_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 855_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 855 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 93/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik758136