- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak bernama Kevin Alvaro Standfordi dalam hadhanah/pemeliharaan Penggugat Konvensi (Suliyanti Utami binti Siswoyo);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Rendra Stanfordi bin Drs. Abulhaya Miharja ) untuk membayar nafkah anak bernama Kevin Alvaro Standfordi melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratur ribu rupiah) dengan kenaikan setiap tahun 10 % sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri, atau berumur 21 tahun;
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi (Suliyanti Utami binti Siswoyo) untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Konvensi (Rendra Stanfordi bin Drs. Abulhaya Miharja) untuk memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak bernama Kevin Alvaro Standfordi;
- Menetapkan harta berupa prabot rumah tangga yang menjadi hak/bagian Penggugat rekonvensi berupa:
- 1 unit video game Nintendo Win 1;
- 1 unit video game Nintendo 3DS;
- 1 unit Laptop Core 15 Dell Inspiron;
- 1 unit HP Xiaomi Redmi Note 4;
- 1 unit TV 19??? Hisense;
- 1 unit TV 32??? LG;
- 1 unit Kasur ukuran 180 x 200;
- 1 unit Sepeda BMX warna merah;
- 1 set kalung emas dan liontin lebah;
- 1 buah cincin kawin;
- 1 buah gelang emas 17 gram;
- Menetapkan sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang terletak di Perum Jade Garden Blok E2-23 RT. 63 RW. 05 Desa Pekarungan Sukodono Sidoarjo tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Mengabulkan rekonvensi Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Alan Ikhriar Standfordi dalam asuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi (Rendra Stanfordi bin Drs. Abulhaya Miharja);
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi(Rendra Stanfordi bin Drs. Abulhaya Miharja) untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi (Suliyanti Utami binti Siswoyo) untuk memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak bernama Alan Ikhriar Standfordi;
- Menetapkan utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa cicilan pada Bank Tabungan Negara (persero) cabang Surabaya sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) perbulan;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar utang secara bersama-sama pada Bank Tabungan Negara (persero) Kantor Cabang Surabaya masing-masing sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sejak putusan dijatuhkan hingga pelunasannya pada bulan Maret 2027;
- Menolak Rekonvensi Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PA SIDOARJO Nomor 969/Pdt.G/2019/PA.Sda |
|
Nomor | 969/Pdt.G/2019/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akramudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaiful Iman, Br Hakim Anggota Hermin Sriwulan, M.hi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nurul Islah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya sejumlah Rp. 695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 969/Pdt.G/2019/PA.Sda
Statistik470