- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 8 JANUARI 2020. NOMOR 521/PDT.G/2019/PN.JKT.BRT, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 8 Januari 2020. Nomor 521/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 356/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 356/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi. Sanwari Ha |
Hakim Anggota | H. Edwarman, Brh. Hanifah Hidayat Noor |
Panitera | Inna Iskantriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 356/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 246 K/PDT/2021
Banding : 356/PDT/2020/PT DKI
Statistik7557