- Menyatakan Terdakwa ANTHONY RAHANGMETAN alias ONGEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa, mengakibatkan orang lain meninggal dunia? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Roda Dua Merk Yamaha Jupiter MX warna Merah dengan Nomor Polisi DE 3220 F;
- (satu) buah kunci Sepeda Motor Roda dua bertuliskan YAMAHA Nomor B34647 dan terdapat mainan kunci yang terbuat dari besi dan pada mainan kunci tersebut terdapat 1 (satu) buah kunci bertuliskan NORGEN dan 2 (dua) buah kunci yang bertuliskan VENUS dan terdapat mainan kunci yang berbentuk BMW;
- 1 satu) unit Sepeda Motor Roda Dua Merk Yamaha Jupiter Z
- 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Roda Dua bertuliskan YAMAHA Nomor 5617 dan terdapat mainan kunci yang terbuat dari besi dan pada manan kunci terdapat 1 (satu ) buah mainan yang terbuat dari Besi bertuliskan BOSS.
Putusan PN TUAL Nomor 86/Pid.Sus/2015/PN Tul |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hatijah A. Paduwibr Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Nelly Dian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa ANTHONY RAHANGMETAN ; Dikembalikan Kepada BOYANUS ABRUA ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2015/PN Tul
Statistik362