Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 PK/Pdt/2016 |
|
Nomor | 782 PK/Pdt/2016 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, Sunarto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali KHO SUN LIE alias WILLIE KHARAMOY alias WILLIE SANJAYA, S.H., tersebut; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 782_PK/Pdt/2016.zip
- Download PDF
- 782_PK/Pdt/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 782 PK/Pdt/2016
Pertama : 11/Pdt.G/2009/PN MGL.
Lainnya : 42/1989/PDT.G/PN Mgl.
Kasasi : 3143 K/Pdt/2010
Statistik206148