- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 86/PDT.G/2018/PN PAL TANGGAL 3 DESEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD );
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH;
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 86/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 3 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard );
- Menghukum Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah;
Putusan PT PALU Nomor 25/PDT/2019/PT PAL |
|
Nomor | 25/PDT/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota | Amat Khusaeri, Brh Ahmad Yunus |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1356 K/Pdt/2020
Banding : 25/PDT/2019/PT PAL
Statistik18085