Putusan PN JAYAPURA Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap |
Para Pihak | - Penggugat PT Freeport Indonesia- Tergugat Binsar Hamonangan Panjaitan, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PHI Jayapura |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Muhammad Nur Amin, S.kom., Asri Rahim |
Panitera | - Irman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai hak-hak Para Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang seluruhnya berjumlah Rp16.165.643.926 (enam belas milyar seratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut:No Nama Total Pesangon(Rp)1 Tergugat 1 1.531.789.2612 Tergugat 2 1.355.091.9553 Tergugat 3 538.788.8004 Tergugat 4 1.047.743.1255 Tergugat 5 414.597.3156 Tergugat 6 771.308.4507 Tergugat 7 553.437.5008 Tergugat 8 364.986.7509 Tergugat 9 692.876.25010 Tergugat 10 647.559.00011 Tergugat 11 1.005.219.60012 Tergugat 12 377.507.62513 Tergugat 13 1.321.580.00014 Tergugat 14 402.902.50015 Tergugat 15 1.351.983.00016 Tergugat 16 510.402.20017 Tergugat 17 439.114.50018 Tergugat 18 321.714.80019 Tergugat 19 455.716.25020 Tergugat 20 2.061.325.045 Jumlah 16.165.643.9264. Mewajibkan Penggugat untuk membayar kepada Para Tergugat pembayaran pesangon dengan dipotong dan diperhitungkan saldo dana pensiun PT Freeport Indonesia dan saldo program kesejahteraan pekerja dan pinjaman Para Tergugat sebagai berikut: No Nama Total perhitungan sesuai Pasal 164 ayat (3) UU No 13/2003(Rp) Saldo per 1 Agustus 2019 dana pensiun(Rp) Saldo per 26 Agustus 2019 program kesejahtreaan pekerja(Rp) Sisa pinjaman(Rp) Selisih yang dibayar Penggugat(Rp)1 Tergugat 1 1.531.789.261 1.130.132.570 270.609.531 0 131.047.1602 Tergugat 2 1.355.091.955 1.135.436.327 269.230.995 361.111.060 -410.686.4273 Tergugat 3 538.788.800 103.505.190 149.782.801 242.000.000 43.500.8094 Tergugat 4 1.047.743.125 467.637.503 0 213.333.304 366.772.3185 Tergugat 5 414.597.315 158.361.343 118.071.680 0 138.164.2926 Tergugat 6 771.308.450 323.676.469 0 0 447.631.9817 Tergugat 7 553.437.500 301.131.795 0 0 252.305.7058 Tergugat 8 364.986.750 111.735.526 132.090.256 0 121.160.9689 Tergugat 9 692.876.250 749.709.597 198.646.248 129.361.683 -384.841.27810 Tergugat 10 647.559.000 594.416.423 146.099.850 142.500.000 -235.457.27311 Tergugat 11 1.005.219.600 454.762.884 244.339.179 0 306.117.53712 Tergugat 12 377.507.625 136.216.180 121.062.617 0 120.228.82813 Tergugat 13 1.321.580.000 1.082.732.748 254.988.186 87.083.367 -103.224.30114 Tergugat 14 402.902.500 209.612.591 125.838.478 0 67.451.43115 Tergugat 15 1.351.983.000 1.325.405.796 0 0 26.577.20416 Tergugat 16 510.402.200 443.775.218 140.447.960 0 -73.820.97817 Tergugat 17 439.114.500 143.596.418 119.757.290 0 175.760.79218 Tergugat 18 321.714.800 38.715.371 137.505.683 0 145.493.74619 Tergugat 19 455.716.250 309.732.234 156.897.145 0 -10.913.12920 Tergugat 20 2.061.325.045 1.797.146.842 268.735.772 0 -4.557.5695. Membebaskan Penggugat dari membayar uang pesangon kepada Tergugat 2, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 13, Tergugat 16, Tergugat 19 dan Tergugat 20;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 0200 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap
Statistik18686