Putusan PN PEKANBARU Nomor 562/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 562/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Editerial |
Hakim Anggota | Rinaldi Triandiko, M.h Astriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa AKHMAD KHUSAERI Alias HERI Bin ATMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : ? Narkotika jenis sabu-sabu sisa analisis laboratorium seberat 2,2 (dua koma dua) gram, yang merupakan bagian dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram yang ditemukan berada dalam penguasaan terdakwa.? 2 (dua) plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu.? 2 (dua) buah kotak rokok sampoerna mild.? 1 (satu) unit timbangan digital.? 6 (enam) buah pipet.? 8 (delapan) plastik pembungkus.? 1 (satu) unit hand phone Nokia warna hitam berserta simcard nomor 081371999155.? 1 (satu) buah tas handycam warna hitam.? 1 (satu) helai celana pendek corak loreng warna coklat hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.? Uang tunai sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).Dirampas untuk Negara.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 264 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 562/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Statistik617