- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KEBUMEN NOMOR 128/PDT.G/ 2020/PA.KBM. TANGGAL 15 JULI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 DZULQADAH 1441 HIJRIYYAH, MENGADILI SENDIRI :
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UANG SEBESAR RP754.373.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU RUPIAH) TERDIRI DARI :
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor 128/Pdt.G/ 2020/PA.Kbm. tanggal 15 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulqa?dah 1441 Hijriyyah, mengadili sendiri :
- Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar kepada Penggugat/Pembanding uang sebesar Rp754.373.000,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) terdiri dari :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | Brh. Rusman Mallapi, H. Ali Masykuri Haidar |
Panitera | Kawakiby |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI; A.PENGEMBALIAN MODAL SEBESAR RP690.000,000,00; B. SETORAN UANG BAGI HASIL RP64.373.000,00; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBADING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.986.000,00 (SATU JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RIBU RUPIAH) MENGHUKUM PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi; a.Pengembalian modal sebesar Rp690.000,000,00; b. Setoran uang bagi hasil Rp64.373.000,00; 4. Menolak gugatan Penggugat/Pembading untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.986.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu ribu rupiah) Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 316 K/Ag/2021
Pertama : 128/Pdt.G/2020/PA.Kbm
Banding : 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Statistik243160