- Menyatakan Terdakwa EDI HARTONO Bin AHMAD EFFENDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa EDI HARTONO Bin AHMAD EFFENDI tersebut dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa EDI HARTONO Bin AHMAD EFFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???SEBAGAI ORANG YANG TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERUPA SHABU-SHABU???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI HARTONO Bin AHMAD EFFENDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) atau jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna biru model 105 hitam dengan nomor simcard 082223072483 dan IMEI 357879/05/747150/6;
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam;
- 1 (satu) buah botol kecil bekas minuman merk Kratingdaeng;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine Sdr. EDI HARTONO + 100 ml;
- 1 (satu) buah paket Metamfetamine/sabu dengan berat 0,44 gram terbungkus plastik klip kecil;
- 1 (satu) lembar tisue putih;
- 1 (satu) potongan isolasi bening panjang + 2 cm;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna putih Nopol R-5526-BW berikut kunci motor;
- 1 buah celana pendek warna hitam merk NEOPLAN;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi + 100 ml urine atas nama AGUNG SEPTIANTO;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN Pbg |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2018/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Damayanti Wisudha, Br Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Damas Satriyo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN atas nama Saksi AGUNG SEPTIANTO; 9. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2018/PN Pbg
Statistik1108