- Menyatakan terdakwa Jefrianto Alias Ijep Bin Muhamad Toyib tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil merk G didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu;
- 2 (dua) bungkus plastic bening kosong;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah sumbu obor;
- 1 (satu) buah sendok plastik;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah play disc;
- 1(satu) helai celana panjang levis merk BE LOIT warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merk LEIS warna hitam berisikan uang kertas sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 326/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 326/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1119 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 326/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik226