- Menyatakan Terdakwa Sumarsih Binti Muji Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) lembar Screenshoot SMS yang dikirim oleh Terdakwa sejak tanggal 07 Juli 2017 s/d 26 Juli 2017 dari HP milik Terdakwa dengan Simcard Nomor 081226502333 ke HP korban Etik Tribawani SIP dengan Simcard No. 082175319789;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer uang tanggal 23 mei 2017 sebesar Rp. 20.000.000 dan bukti transfer tanggal 24 mei 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer melalui ATM di Lubuk Linggau Sumatera Selatan dari Rekening BCA nomor 0570504363 atas nama Muhammad Amin ke rekening Bank BCA Nomor 4450881207 atas nama SUMARSIH;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang secara tunai pada tanggal 13 Juli 2017 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dikirim dari bank BCA di Lubuk Linggau Sumatera Selatan dari Rekening BCA nomor 0570504363 atas nama Muhammad Amin ke rekening Bank BCA Nomor 4450881207 atas nama SUMARSIH;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang secara tunai pada tanggal 13 Juli 2017 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dikirim dari bank BCA di Lubuk Linggau Sumatera Selatan dari Rekening BCA nomor 0570504363 atas nama Muhammad Amin ke rekening Bank BCA Nomor 4450881207 atas nama SUMARSIH;
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi bukti total penyerahan uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Sdri. Sumarsih tertanggal 15 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat No: 2088/UN7.P2/AK/2017, tanggal kosong, bulan September 2017 yang berisi Pemberitahuan tentang Penetapan jadwal masuk kuliah mahasiswa alih program (transfer maupun mahasiswa susulan);
- 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 744/UN7.P/HK/2017, tanggal kosong, tentang Penambahan Kuota Mahasiswa baru Universitas Diponegoro tahun akademik 2017/2018 yang ditandatangani Rektor Universitas Diponegoro (Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Hum., NIP.196211101987031004) yang berisi bahwa Amadhea Shafira Amien masuk dalam daftar nama mahasiswa Universitas Diponegoro kuota tambahan tahun Akademik 2017/2018 dengan nomor urut 134;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SLEMAN Nomor 562/Pid.B/2019/PN Smn |
|
Nomor | 562/Pid.B/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Denie Setiyawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nyoman Suharta, Br Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Heny Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Etik Triwibawani, S.I.P. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 562/Pid.B/2019/PN Smn
Statistik11616