- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN NOMOR 399/PDT.G/2019/PA.PN TANGGAL 17 DESEMBER 2019 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 RABIULAKHIR 1441 HIJRIAH DAN MENGADILI SENDIRI;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI (IRDANELI BINTI RASYID) SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH (HADHANAH) BERNAMA KAYSA ANSHALINA BINTI ADRIANTO, PEREMPUAN, LAHIR 07 OKTOBER 2017, DENGAN MEMBERI KESEMPATAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MENJUMPAI ANAKNYA ATAU MEMBAWA UNTUK MENGINAP SATU MALAM SEBAGAIMANA SEBELUM TERJADINYA PERKARA INI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK SATU ORANG DI BAWAH ASUHAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING MINIMAL RP750.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 5% SATU TAHUN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP676.000,00 (ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 399/Pdt.G/2019/PA.Pn tanggal 17 Desember 2019 bertepatan dengan tanggal 20 Rabiulakhir 1441 Hijriah dan mengadili sendiri;
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Menolak gugatan Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Irdaneli binti Rasyid) sebagai pemegang hak asuh (Hadhanah) bernama Kaysa Anshalina binti Adrianto, perempuan, lahir 07 Oktober 2017, dengan memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menjumpai anaknya atau membawa untuk menginap satu malam sebagaimana sebelum terjadinya perkara ini;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah anak satu orang di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi/Pembanding minimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 5% satu tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 14/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Taslim |
Hakim Anggota |
Hamdani S., I. h. Ahmad Zein |
Panitera | Ora Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam eksepsi : Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Ag/2020
Banding : 14/Pdt.G/2020/PTA.Pdg
Statistik14091