- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak sekaum seharta pusaka dan berlainan suku;
- Menyatakan Penggugat adalah isteri dan Ahli Waris dari MURUS (Alm) ;
- Menyatakan Tergugat A.1 adalah Anak dan Ahli Waris dari NASIR (Alm) ;
- Menyatakan Tergugat A.2, A.3, A.4, A.5, A.6 dan Tergugat B.2 adalah Anak dan Ahli Waris dari RAMANIS (Alm) dan Kemenakan dari Nasir (Alm) ;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat Penguasaan No. 02/KA-Trt/1972 tanggal 10 Februari 1972 atas tanah objek perkara ;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2016, atas nama Asril ;
- Menyatakan objek perkara adalah hak milik Penggugat yang terletak di Kampung Lansano, Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Luas 6000 m2 , dahulu dengan batas-batas sepadannya sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah rimba Nagari yang baru diberikan pada Tinur;
- Sebelah Selatan dengan tanah rimba Nagari yang baru diberikan pada Nurma :
- Sebelah Barat denganpinggir pasir ;
- Sebela Timur dengan bancah/rawa nagari ;
- Sekarang batas sepadannya :
- Sebelah Utara dengan tanah Eman/Tinur ;
- Sebelah Selatan dengan tanah Nurhayati ;
- Sebelah Barat dengan tepi laut ;
- Sebelah Timur dengan tanah Menan ;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat A dan Tergugat B.2 tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat telah menjual objek perkara kepada Para Tergugat B, dihadapan Tergugat C, adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Akta Jual Bel No. 172/AJB/CS/2005 tertanggal 7 Desember 2005, yang dibuat dihadapan Tergugat C, adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buitten Effect) seluruh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat A dan Para Tergugat B yang tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat ;
- Menghukum para Tergugat B, untuk mengembalikan/menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dan bebas dari pada hak orang lain yang diperdapat dari padanya, jika engkar dengan bantuan aparat keamanan Negara/Polri ;
- Menyatakan para Tergugat tunduk dan patuh atas putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat A, Para Tergugat B dan Tergugat C untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.989.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN PAINAN Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Pnn |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fauzi Isra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Hibrian, hakim Anggota 2: Nanang Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Pnn
Statistik5341