Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 53/G/2014/PTUN-PTK |
|
Nomor | 53/G/2014/PTUN-PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Herry Wibawa |
Hakim Anggota | Dessy Anggraeni, S.sos., M. Herry I.p. |
Panitera | - Yatiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | GUGATAN DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : 1. Sertipikat Hak Milik No. 293/Desa Sibau Hilir tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor : 27/Sibau Hilir/2008 tanggal 28 Desember 2008 seluas 19.895 m2 atas nama Seriang ; 2. Sertipikat Hak Milik No. 294/Desa Sibau Hilir tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor : 28/Sibau Hilir/2008 tanggal 28 Desember 2008 seluas 18.844 m2 atas nama Hendrikus Bali ; 3. Sertipikat Hak Milik No. 304/Desa Sibau Hilir tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor : 38/Sibau Hilir/2008 tanggal 28 Desember 2008 seluas 20.000 m2 atas nama Yuliana ; 4. Sertipikat Hak Milik No. 282/Desa Sibau Hilir tanggal 27 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor : 12/Sibau Hilir/2010 tanggal 18 Juli 2010 seluas 15.680 m2 atas nama Novelius Yudhi Hardi ; 5. Sertipikat Hak Milik No. 284/Desa Sibau Hilir tanggal 27 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor : 14/Sibau Hilir/2010 tanggal 18 Juli 2010 seluas 16.531 m2 atas nama Theresia Tena ; 6. Sertipikat Hak Milik No. 580/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Oktober 2011, Surat Ukur Nomor : 99/Sibau Hilir/2011 tanggal 18 Agustus 2011 seluas 15.834 m2 atas nama Sawing Narang ; 7. Sertipikat Hak Milik No. 581/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Oktober 2011, Surat Ukur Nomor : 100/Sibau Hilir/2011 tanggal 18 Agustus 2011 seluas 18.904 m2 atas nama Agustinus, SN, B.Sc ; 8. Sertipikat Hak Milik No. 582/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Oktober 2011, Surat Ukur Nomor : 101/Sibau Hilir/2011 tanggal 18 Agustus 2011 seluas 19.829 m2 atas nama Giling Sawing; 9. Sertipikat Hak Milik No. 531/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Oktober 2011, Surat Ukur Nomor : 50/Sibau Hilir/2011 tanggal 18 Agustus 2011 seluas 6.281 m2 atas nama Syamsul Bakhri; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa ; 1. Sertipikat Hak Milik No. 293/Desa Sibau Hilir tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor : 27/Sibau Hilir/2008 tanggal 28 Desember 2008 seluas 19.895 m2 atas nama Seriang ;2. Sertipikat Hak Milik No. 294/Desa Sibau Hilir tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor : 28/Sibau Hilir/2008 tanggal 28 Desember 2008 seluas 18.844 m2 atas nama Hendrikus Bali ;3. Sertipikat Hak Milik No. 304/Desa Sibau Hilir tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor : 38/Sibau Hilir/2008 tanggal 28 Desember 2008 seluas 20.000 m2 atas nama Yuliana ;4. Sertipikat Hak Milik No. 282/Desa Sibau Hilir tanggal 27 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor : 12/Sibau Hilir/2010 tanggal 18 Juli 2010 seluas 15.680 m2 atas nama Novelius Yudhi Hardi ;5. Sertipikat Hak Milik No. 284/Desa Sibau Hilir tanggal 27 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor : 14/Sibau Hilir/2010 tanggal 18 Juli 2010 seluas 16.531 m2 atas nama Theresia Tena ;6. Sertipikat Hak Milik No. 580/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Oktober 2011, Surat Ukur Nomor : 99/Sibau Hilir/2011 tanggal 18 Agustus 2011 seluas 15.834 m2 atas nama Sawing Narang ;7. Sertipikat Hak Milik No. 581/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Oktober 2011, Surat Ukur Nomor : 100/Sibau Hilir/2011 tanggal 18 Agustus 2011 seluas 18.904 m2 atas nama Agustinus, SN, B.Sc ;8. Sertipikat Hak Milik No. 582/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Oktober 2011, Surat Ukur Nomor : 101/Sibau Hilir/2011 tanggal 18 Agustus 2011 seluas 19.829 m2 atas nama Giling Sawing;9. Sertipikat Hak Milik No. 531/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Oktober 2011, Surat Ukur Nomor : 50/Sibau Hilir/2011 tanggal 18 Agustus 2011 seluas 6.281 m2 atas nama Syamsul Bakhri;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 23.865.100,- (Dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima seratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/G/2014/PTUN-PTK.zip
- Download PDF
- 53/G/2014/PTUN-PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 434 K/TUN/2016
Pertama : 53/G/2014/PTUN-PTK
Banding : 41/B/2016/PT.TUN.JKT
Statistik169362