Putusan PA PALU Nomor 174/Pdt.G/2015/PA.Pal |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2015/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Adnan Abbas |
Hakim Anggota | H. Ibrahim P. Tamu, Kunti Nur Aini, S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menetapkan, bahwa harta-harta berupa:2.1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah semi permanen serta 3 (tiga) buah rumah yang belum selesai dibangun yang berdiri di atas tanah seluas 1000 M (panjang 42 M dan lebar 24.8 M), yang terletak di jalan Lagarutu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah ibu Elisabet;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/lorong;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lagarutu;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah ibu Elisabet;2.2. Sebuah rumah semi permanen dengan ukuran 6 x 12 M yang berdiri di atas Tanah Negara (tidak bersertipikat) yang terletak di jalan Nokilalaki, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah petak atas nama Neneng;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gn. Nokilalaki;- Sebelah Selatan berbatasan dengan saudara Andi;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah lokasi eks Kantor Kanwil Penerangan Propinsi Sulawesi Tengah;2.3. Emas 40 gram 24 karat;2.4. 1 (satu) set kursi tamu, terbuat kayu jati tahun 2002;2.5. 1 (satu) buah lemari perhiasan dan segala isinya, merk olympice;2.6. 1 (satu) buah lemari kaca 2 pintu;2.7. 1 (satu) buah lemari tempat barang jualan ukuran 3 x 2 M;2.8. 2 (dua) buah ranjang, masing-masing Nomor 2;2.9. 1 (satu) unit Kulkas Merk Panasonic, 1 pintu;2.10. 1 (satu) buah kompor gas merk quantum;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum Nomor 3 (tiga) di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat, apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka akan diadakan penjualan / lelang di hadapan umum yang hasilnya akan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bahagiannya masing-masing; 5. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagian masing-masing;6. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 2.016.000,-(dua juta enam belas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pdt.G/2015/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 174/Pdt.G/2015/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pdt.G/2015/PA.Pal
Pertama : 128/Pdt.G/2015/PA.Dgl
Lainnya : 21/Pdt.G/2015/PTA.PAL
Statistik6231