- Menyatakan terdakwa I. TEGUH PRAMONO ALIAS GAPUK Bin MARSO WIYONO, terdakwa II. REZA WAHYUDI Bin SUTARNO dan terdakwa III. PURWADI ALIAS KAWIT Bin SUKARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. TEGUH PRAMONO ALIAS GAPUK Bin MARSO WIYONO dan terdakwa III. PURWADI ALIAS KAWIT Bin SUKARMIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, terdakwa II. REZA WAHYUDI Bin SUTARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki tipe KR 150 P (Ninja RR) Nomor Rangka: MH4KR150PCKP06111 dan Nomor Mesin: KR150KEP76732 warna putih tanpa plat nomor Polisi;
- 1 (satu) buah helm standar warna ungu merk VOG;
- 1 (satu) Plat Nomor Polisi AD 3470 OE;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Kawasaki tipe KR 150 P (Ninja RR) warna putih dengan Nomor Polisi AD 3470 OE, Nomor Rangka: MH4KR150PCKP06111 dan Nomor Mesin: KR150KEP76732 atas nama STNK SRI NGAYOMI;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor Kawasaki Ninja;
- 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza tahun 2016 warna abu-abu metalik Nomor Polisi AD 8410 MP, Nomor Rangka: MHKM5EA3JGK015455 dan Nomor Mesin: 1NRF133200;
- 1 (satu) buah obeng merk TEKIRO berbentuk pisau kecil panjang ukuran 8 cm warna coklat;
- 1 (satu) buah kunci ring warna silver merk ATS ukuran 8 mm ??? 10 mm;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SRAGEN Nomor 119/Pid.B/2018/PN Sgn |
|
Nomor | 119/Pid.B/2018/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Ardianto, Br Hakim Anggota Christian Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Susantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SLAMET FRIYADILAH Bin HARIYANTO; Dikembalikan kepada saksi SARYANTO, S Bin HARTO MULYONO; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2018/PN Sgn
Statistik214