Putusan PN SURABAYA Nomor 719/Pdt.G/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 719/Pdt.G/2014/PN.Sby |
Para Pihak | DEWI LISTYA SEPTININGRUMIRFAN SULISTYO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gde Ngurah Adnyana |
Hakim Anggota | Bambang Hermanto, Mhristi Indrijani |
Panitera | Harti Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI.DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA. 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat ( Dewi Listya Septiningrum) dengan Tergugat ( Irfan Sulistyo) sesuai dengan Akta Perkawinan No.16/WNI.T/2006 putus karena perceraian sejak putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap ( Inchracht Van Bewijsde);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hokum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan dan menerbitkan kutipan akta Perceraian atas nama Penggugat;.4. Menolah gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI; 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian; 2.Menyatakan menurut hokum bahwa hak pengasuhan dan pemelihraan anak dari perkawinan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang bernama; - Angelina Rachel sulistyo, prempuan, lahir di Surabaya, tanggal 8 Oktober 2014; - Felix Fanuel sulistyo, laki-laki lahir di Surabaya, tanggal 27 Nopember 2006;Dibawah kekuasaan ke orang tua ( Ouderlijke Macht)/hak asuh ( pengasuhan) Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 486.000,- (Empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 719/Pdt.G/2014/PN.Sby
Statistik110